23 Maret, PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Anak Buah Moeldoko Terhadap AHY Cs
Partai Demokrat versi kongres luar biasa, Damrizal saat sesi jumpa pers di kediaman Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Kamis (11/3). Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengumumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politikus, salah satunya, Marzuki Alie, terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 23 Maret 2021.
"Sidang perkara gugatan yang dijadwalkan pada hari Selasa (23/3) itu akan dipimpin Ibu Rosmina dengan hakim anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengonfirmasi jadwal sidang itu saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (12/3).
Baca Juga
Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus menerangkan bahwa berkas gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Menurut SIPP PN Jakpus, sidang perdana gugatan itu akan digelar di Ruang Bagir Manan PN Jakpus pada tanggal 23 Maret 2021 pukul 09.00 WIB. Pengadilan menjadwalkan sidang gugatan akan rampung dalam waktu 4 hari.
Dalam berkas gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.
DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.
DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada tanggal 10 Februari.
Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). (Knu)
Baca Juga
BW Bocorkan 2 Nama dari 10 Orang yang Digugat Partai Demokrat Kubu AHY
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Kajian Dampak Zero ODOL BPS Rampung Desember 2025, AHY Ungkap Potensi Positif Ekonomi dan Keselamatan
AHY Instruksikan Pemeriksaan Konstruksi Bangunan Publik, Cegah Insiden ‘Mengerikan’ Ponpes Al Khoziny Terulang