21 OTT Sepanjang 2019, KPK Tetapkan 67 Tersangka

Senin, 27 Juli 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Tahunan (Laptah) 2019. Berdasarkan laporan itu, KPK berhasil melakukan 21 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di 14 daerah yang menjerat 76 orang. Sebanyak 67 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keseluruhan operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah berhasil menyita barang bukti berupa uang antara lain berjumlah Rp12,8 miliar, USD35 ribu, SGD576 ribu, 5 euro, RM407, dan 500 riyal.

Baca Juga

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Jember

"Banyak hal yang sudah kita capai bersama terkait dengan kinerja KPK tahun 2019, meskipun masyarakat selama ini hanya melihat KPK dari sisi penindakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka peluncuran Laptah 2019 melalui webinar, Senin (27/7).

Ke-67 tersangka yang telah ditetapkan berasal dari berbagai unsur. Yakni pihak swasta sebanyak 34 orang; PNS 17 orang; BUMN/BUMD 5 orang; tiga orang dari unsur lainnya; 2 pengacara; serta masing-masing satu orang dari unsur DPR, Gubernur, Bupati, Hakim, Jaksa, dan Wali Kota.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gedung KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Adapun rincian perkara yang berhasil terungkap pasca OTT dilakukan terkait dengan suap proyek (8 perkara), suap jabatan (3 perkara), suap PBJ (3 perkara), suap perizinan (3 perkara), dan suap penanganan perkara (2 perkara).

Selain melakukan OTT, dalam laptah tersebut juga diterangkan KPK berhasil menetapkan 70 tersangka yang berasal dari pengembangan perkara kasus-kasus sebelumnya.

Alex menambahkan, peluncuran laptah tersebut merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK terhadap masyarakat. Karena, menurut Alex, kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berarti tanpa peran serta masyarakat.

"Kami menyadari betul dukungan dari masyarakat yang menyebabkan KPK tetap eksis hingga saat ini. Oleh karena itu tidak ada salahnya kami menyampaikan laporan pertanggungjawaban KPK ini kepada masyarakat," tutur Alex

Baca Juga

Penegak Hukum Didorong Bersinergi Selesaikan Djoko Tjandra

Oleh karena itu, Alex mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam agenda pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh lembaga antirasuah. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan