Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyegelan lebih dari 200 sektor usaha yang melanggar aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
"Penindakan yang sudah kita lakukan yah penyegelan, lebih dari 200an tempat usaha yang kita segel. Artinya dihentikan semua kegiatannya," kata Kasatpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Senin (4/5).
Baca Juga:
Imbau tidak Salat Berjamaah, MUI Tegaskan Bukan Larang Beribadah
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta direkomendasikan untuk mencabut izin ratusan perusahaan itu.
"Kita ajukan untuk pencabutan izin usahanya. Dan kalau izin usaha itu yang mencabut adalah dinas PTSP," terang dia.
Saat ini ia tengah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap ratusan perusahaan tersebut. Setelah proses BAP selesai, baru rekomendasi pencabutan itu dikirimkan ke PTSP.
"Ya, artinya saat ini kita baru melakukan segel, nah berita acara pemeriksaan (BAP) yang kita buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha," ungkap dia.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.
Baca Juga:
Pagebluk COVID-19 Momentun Jadikan Rumah Sebagai Pusat Kegiatan Ibadah
Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. (Asp)