2 Tersangka Kasus Suap Bupati Muara Enim Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK

Senin, 27 April 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - RS dan AHB, tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Muara Enim saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keduanya tiba di Gedung KPK, Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB, dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (27/4).

Baca Juga

KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Muara Enim di Palembang

Saat disinggung terkait penahanan terhadap kedua tersangka, Fikri enggan menjawab. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya KPK menangkap RS dan AHB, di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/4). Ini merupakan pengembangam dari perkara yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

KPK
Gedung KPK. Foto: ANTARA

Namun, belum diketahui identitas dua tersangka maupun sangkaan yang menjerat mereka. Belum diketahui pula kapan KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka hingga ditangkap pada hari ini.

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim, Senin (2/9).

Baca Juga

Sidang Suap Bupati Muara Enim Sebut Jatah 'Fee' Ketua KPK Firli Bahuri

Yani melalui Elfin Muhtar diduga menerima suap sebesar USD 35 ribu dari Robi Okta Fahlefi. Suap ini merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek yang digarap perusahaan Robi. PT Enra Sari milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan