MerahPutih.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa restitusi kepada dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, MIP (37).
"Menghukum terdakwa satu dan terdakwa dua untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum MIP sebagaimana dibacakan," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat pembacaan vonis, Rabu (3/6).
Baca juga:
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Konsekuensi Jika Restitusi Tak Dibayar
Serka Mochamad Nasir diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 750 juta, sementara Kopda Feri Herianto dikenakan restitusi Rp 500 juta.
Keduanya diberi tenggat waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melaksanakan pembayaran dengan total Rp 1,25 miliar itu.
Hakim menegaskan apabila restitusi tidak dilaksanakan, Oditur Militer berhak memerintahkan pembayaran dalam waktu 14 hari. Jika tetap tidak dipenuhi, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang dalam waktu 30 hari.
Baca juga:
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Bila harta kekayaan tidak mencukupi, Serka Nasir akan diganti dengan pidana kurungan tujuh bulan, sedangkan Kopda Feri dikenakan pidana kurungan lima bulan, dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayar secara proporsional.
Keluarga Korban Kecewa, Desak Banding
Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis yang dijatuhkan kerena belum memenuhi rasa keadilan bagi mereka
“Kami bersama keluarga korban, termasuk istri almarhum, sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini. Karena itu, kami akan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan,” Marselinus Edwin, perwakilan keluarga korban.
Keluarga lewat kuasa hukum mereka menyatakan sejak awal berharap para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga:
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Untuk itu, keluarga berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Mereka akan mengirim surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer sebagai bentuk desakan agar perkara ini mendapat perhatian serius.
"Kami akan berkirim surat kepada Panglima TNI dan juga kepada Oditur. Kami menilai Oditur wajib mengajukan banding terhadap putusan ini," Marselinus Edwin, perwakilan keluarga korban.
(*)