2 Kapal Ikan Vietnam Beroperasi 10 Tahun di Indonesia, Rugikan Rp 264 miliar
Selasa, 02 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap aparat keamanan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dari perhitungan penyidik, kerugian negara yang disebabkan kedua kapal itu mencapai Rp 264 miliar.
"Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia," kata Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Dadan di Batam, Selasa (2/7).
Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan dua orang nakhoda dan 18 orang anak buah kapal (ABK).
Dalam penangkapan dua KIA berbendera Vietnam tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya kedua kapal dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS berhasil diamankan polisi.
"KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki menangkap dua KIA berbendera Vietnam saat berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat (28/6) dini hari," kata Kombes Pol. Dadan.
Ia menjelaskan, setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.
Kombes Pol Dadan menyampaikan, kedua nahkoda kapal asing ditetapkan tersangka atas kegiatan penangkapan ikan ilegal.
"Dari pemeriksaan juga ditemukan kurang lebih 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl," ujarnya. (*)