197.266 Warga Mandiri Cabut NIK Jakarta karena Pindah Domisili
Senin, 20 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Sebanyak 197.266 warga secara mandiri telah mencabut nomor induk kependudukan (NIK) KTP karena pindah domilisi keluar wilayah administrasi Kota Jakarta
Angka tersebut dirangkum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta sampai dengan bulan Mei 2024.
"Sebanyak 197.266 warga sudah melakukan perpindahan sesuai dengan domisili sampai dengan bulan Mei 2024," demikian pernyataan Disdukcapil Jakarta melalui akun Instagram resminya @dukcapiljakarta, Senin (20/5).
Meski begitu, Disdukcapil tetap meminta masyarakat yang sudah tidak berdomisili di Jakarta untuk tertib administrasi dengan memindahkan NIK ke kediaman masing-masing.
Baca juga:
Dukcapil Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP untuk Pilkada Jakarta
"Kami berharap dengan hasil perpindahan penduduk ini dapat membantu kita lebih tetib administrasi dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat," lanjutnya.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, banyaknya warga yang inisiatif mengganti NIK DKI tersebut berkat pihaknya melakukan sosialisasi penonaktifan NIK KTP.
Sebagai informasi, hingga Mei 2024, Disdukcapil DKI telah menonaktifkan sekitar 42.000 NIK DKI milik warga yang telah meninggal dunia.
Akan tetapi, warga yang NIK DKI-nya diusulkan untuk dinonaktifkan bisa menghubungi Disdukcapil DKI agar terhindar dari penonaktifan tersebut. (Asp)