Dugaan Pencatutan KTP untuk Calon Independen, Polisi: Jangan Sembarangan Bagikan Data Pribadi


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com -Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk berhati-hati dalam menggunakan data pribadi. Hal ini pasca adanya dugaan pencatutan KTP untuk salah satu bakal calon kontestan independen di Pilkada Jakarta 2024.
"Hati-hati data pribadi itu jangan sembarangan diberikan, namanya personal data, jangan sembarangan diberikan, dan bagi penyalahgunaan pemegang data pribadi orang lain," kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/8).
Ade Ary mengatakan masyarakat yang merasa pencatutan itu menyebabkan kerugian secara pidana, maka dapat melapor ke polisi. Dia mengatakan laporan akan direspons oleh personel yang bertugas.
"Apabila ada yang dirugikan secara pidana, dapat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atau menghubungi 110. Itu call center gratis yang bisa cepat direspons oleh petugas kami," ujarnya. Polisi mengatakan pelaporan bisa disampaikan ke instansi terkait.
Baca juga:
Dugaan Pencatutan KTP untuk Calon Independen Dharma Pongrekun, Gerindra Minta KPU Bertindak
"Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan stakeholder, bekerja sama, silakan apabila ada yang merasa dirugikan membuat laporan ke instansi terkait," jelas Ade Ary.
Sekadar informasi, sejumlah netizen di X melaporkan KTP-nya digunakan untuk mendukung paslon tertentu maju pada Pilkada Jakarta lewat jalur independen.
Salah satunya, adalah dua anak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan. Hal ini diungkapkan Anies lewat cuitan di X.
"KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulis Anies. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
