19 Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Malaysia Sudah Dipulangkan ke Indonesia
Rabu, 05 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah Malaysia dan Indonesia kembali mengirim pulang delapan jenazah WNI yang merupakan korban kapal karam di Perairan Johor pada 15 Desember 2021, Selasa (4/1).
"Total korban kapal karam tersebut yang telah dipulangkan ke Indonesia menjadi 19 jenazah," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru, Andita Putri Purnama dari Johor Bahru, Rabu (5/1).
Baca Juga:
Pemilik Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia Diduga Bos Penampungan TKI Ilegal
Pemulangan tahap kedua tersebut menggunakan Kapal Polisi Air Indonesia KP Laksmana – 701 yang dipimpin langsung oleh Kadivhubinter Polri Johni Asadoma.
Proses serah terima jenazah dilaksanakan di Johor Port Pasir Gudang, Johor dari Tim KJRI Johor Bahru kepada Satgas Misi Kemanusiaan Internasional yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI dan BP2MI.
"KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas kerja sama dan penyediaan fasilitas dalam pemulangan jenazah WNI tersebut ke Indonesia," katanya.
KJRI Johor Bahru kembali menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya WNI dalam musibah tersebut.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan," katanya.
Kepada WNI yang akan ke luar negeri maupun kembali ke Indonesia, KJRI mengimbau untuk senantiasa menggunakan prosedur yang berlaku dan tidak terbujuk melalui jalur ilegal karena dapat merugikan ataupun membahayakan keselamatan jiwa.

Kepolisian hingga ini masih melakukan proses penyelidikan, yang dilakukan aparat Polda Kepri bersama Bareskrim Mabes Polri. Polisi telah menangkap tiga orang yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman PMI ilegal ke Malaysia berdasarkan barang bukti.
"Penyidik terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap mata rantai 'human trafficking'," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan agar warga yang hendak bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur yang benar.
"Melalui jalur yang memang sudah sesuai, ditentukan UU, sehingga ada perlindungan hukum terhadap warga negara kita yang bekerja di luar negeri," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Satu Oknum Anggota TNI AU Ditahan karena Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia