17 Jenis Kendaraan ini Diizinkan Melintas saat Ganjil Genap di Jakarta

Sabtu, 23 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penerapan ganjil genap (gage) di 13 kawasan di Jakarta akan berlaku mulai Senin (25/10) mendatang. Terdapat 17 kendaraan yang diizinkan melintas selama gage berlangsung.

"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM level 2. Ada 17 kendaraan yang dikecualikan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Baca Juga

Ganjil Genap Diperbanyak Jadi 13 Kawasan di Jakarta

Pertama, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning.

"Lalu, kendaraan yang digerakan dengan sepeda motor listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khususnya dalam mengangkat bahan bakar minyak atau gas dan lainnya," imbuhnya.

Ilustrasi - Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)
Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya juga mengecualikan sejumlah kendaraan selama penerapan gage di 13 kawasan tersebut.

"Seperti kendaraan dinas pelat merah TNI-Polri, kendaraan berpelat khusus RF dengan warna merah, dan pelat dinas institusi. Jika menggunakan pelat berwarna hitam akan terkena aturan gage," kata Sambodo.

Adapun rincian 17 kendaraan yang diizinkan melintas di kawasan gage tersebut antara lain:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

2. Kendaraan ambulans.

3. Kendaraan pemadam kebakaran.

4. Angkutan umum pelat kuning.

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

6. Sepeda motor.

7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA, MK, KY dan BPK.

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI Polri.

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian.

13. Kendaraan petugas COVID-19 selama masa bencana COVID-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19.

15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19.

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

17. Kendaraan barang angkut logistik. (Knu)

Baca Juga

Pengendara Diklaim Makin Taat Hukum, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Hanya 11 Kendaraan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan