Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara

Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat menjanjikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, akan rampung di akhir tahun 2026.

Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.

Terkait dengan pertanyaan tentang ruang cakupan jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan penelitian dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,

ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).

Baca juga:

Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat

Menurut dia, para ahli memberikan pandangan bahwa tindak pidana yang dapat masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset sebaiknya memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius.

Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada masyarakat secara ekonomi,

kata dia.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR juga membandingkan ketentuan perampasan aset di sejumlah negara.

Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa hukuman pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana signifikan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun serta nilai aset lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru.

Sementara itu, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika maupun kejahatan serius.

Italia mengatur lebih rinci dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya. Adapun Amerika Serikat berfokus pada narkotika, penipuan, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.

Australia dan Inggris juga menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana untuk kasus-kasus besar yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset agar efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.

Masukan masyarakat dan ahli, kata dia, akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut agar menghasilkan regulasi yang partisipatif dan komprehensif.


Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang laut dan perikanan; dan/atau
  13. Tindak pidana perdagangan orang. (Pon)

Baca Artikel Asli