13 Pesilat PSHT Tersangka Pengeroyokan Polisi, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Jumat, 26 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sebanyak 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember.

Polda Jawa Timur (Jatim) awalnya telah mengamankan 22 orang anggota perguruan silat PSHT dalam kasus tersebut.

Namun, hanya 13 orang anggota PSHT yang bisa diproses secara hukum sebagai tersangka, dengan dua di antaranya anak masih di bawah umur.

"KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto di Surabaya, Kamis (25/7).

Baca juga:

Polres Jember Buru Pesilat PSHT Keroyok 5 Polisi

Jenderal bintang dua itu mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat di Jawa Timur untuk bersama-sama menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk berbenah.

Sementara itu dilansir dari Antara, Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko menegaskan siapa pun anggotanya yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum merujuk aturan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PSHT.

"Tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan