12 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Pembakar Hutan
Kamis, 08 Oktober 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Tersangka kebakaran hutan dan lahan bertambah. Di antaranya terdapat dua PMA yang merupakan perusahaan asing asal Tiongkok dan Malaysia.
"Dua korporasi lagi yang ditetapkan tersangka perusahaan penanaman modal asing (PMA)," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar melalui pesan singkat, Kamis (8/10).
Dua korporasi yang dimaksudkan, adalah PT Antang Sawit Perkasa (PT ASP) dan PT Kayong Agro Lestari (PT KAL). Berkas perkara PT ASP ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sedangkan berkas perkara PT KAL ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Untuk diketahui, PT ASP (Julong Group) merupakan perusahaan asal Tiongkok sedangkan PT KAL adalah perusahaan asal Australia.
Selain dua PMA tersebut, polisi juga telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Jadi, total korporasi yang ditetapkan tersangka sebanyak 12. Adapun, tersangka perorangan berjumlah 211 orang. Data Bareskrim Polri sampai dengan Rabu (7/10) total sudah ada 223 tersangka.
Penetapan 223 tersangka korporasi dan perorangan tersebut berdasarkan 242 laporan polisi dengan jumlah area terbakar seluas 42.676,68 hektare.
"Dari semua laporan polisi yang sudah masuk, 23 kasus dinyatakan sudah lengkap atau P21 sementara 34 kasus sudah masuk ke tahap dua," jelas Anang. Sementara 24 kasus masih tahap penyelidikan.
Anang menegaskan bahwa pihaknya, baik di Bareskrim atau di tingkat Polda, akan terus mengusut perkara kebakaran hutan hingga tuntas. Kepolisian juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah lain terkait sanksi perusahaan yang terbukti membakar hutan tersebut. (gms)
Baca Juga:
- Ini Lahan Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan
- Senator Ini Minta Hukuman Pembakar Hutan Diperberat
- APHI Tepis Tudingan Anggota Sengaja Bakar Hutan
- Kemenhut LH Minta Bantuan BIN Tangkap Pembakar Hutan
- Investor Asing Dituding Berada di Balik Kebakaran Hutan