11 Nama Anggota Komite Publisher Rights Terpilih, 5 Orang Mewakili Dewan Pers
Jumat, 30 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Nama 11 anggota Komite pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Perpres Publisher Rights telah terpilih
Dari 11 anggota komite tersebut, terdiri atas lima orang unsur Dewan Pers, sedangkan lima orang mewakili unsur ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan satu orang mewakili unsur pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Tim seleksi telah menetapkan 11 orang sebagai anggota komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui putusan Dewan Pers tanggal 19 Agustus 2024," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (30/8).
Ninik mengatakan 11 anggota komite yang telah ditetapkan tersebut akan mulai melaksanakan tugas mulai 1 September 2024 mendatang. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, setiap anggota komite telah menerima surat keputusan dari Dewan Pers yang mencakup empat aspek penting.
Baca juga:
Perusahaan Pers Tidak Masuk Komite Publisher Rights Demi Alasan Bebas Konflik
Adapun, nama-nama anggota komite dari unsur Dewan Pers itu yakni Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato.
Mereka yang mewakil dari unsur pakar atau ahli yakni Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.
Sedangkan, dari unsur pemerintah adalah Mediodecci Lustarini yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo. (*)