108 Ribu Pejabat Negara Belum Patuhi Kewajiban Lapor LHKPN
Jumat, 07 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025 mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tercatat ada 418 ribu pejabat di Indonesia yang seharusnya wajib menyampaikan LHKPN. Namun, hingga saat ini baru 310 ribu pejabat yang patuh melaporkan LHKPN.
"Data per hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat sejumlah 108 ribu penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN-nya dari total 418 ribu wajib lapor LHKPN," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3).
Baca juga:
Budi menjelaskan 108 ribu pejabat yang belum lapor LHKPN itu berasal dari berbagai instansi. "Terdiri dari penyelenggara negara dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN serta BUMD," imbuh dia, dikutip Antara
Lebih jauh, KPK mengklaim telah secara intensif melakukan bimbingan teknis dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN ini di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan juga BUMN, BUMD
Adapun, penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya melalui elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan secara mudah dan cepat. Tujuannya, agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap. (*)