108 Ribu Pejabat Negara Belum Patuhi Kewajiban Lapor LHKPN


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025 mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tercatat ada 418 ribu pejabat di Indonesia yang seharusnya wajib menyampaikan LHKPN. Namun, hingga saat ini baru 310 ribu pejabat yang patuh melaporkan LHKPN.
"Data per hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat sejumlah 108 ribu penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN-nya dari total 418 ribu wajib lapor LHKPN," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3).
Baca juga:
Budi menjelaskan 108 ribu pejabat yang belum lapor LHKPN itu berasal dari berbagai instansi. "Terdiri dari penyelenggara negara dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN serta BUMD," imbuh dia, dikutip Antara
Lebih jauh, KPK mengklaim telah secara intensif melakukan bimbingan teknis dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN ini di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan juga BUMN, BUMD
Adapun, penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya melalui elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan secara mudah dan cepat. Tujuannya, agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
