104 Orang Dijadikan Tersangka karena Sebar Hoaks Corona

Selasa, 24 November 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan ratusan tersangka kasus penyebaran hoaks terkait pandemi COVID-19. Kasus ini terjadi selama 30 Januari-24 November 2020.

“Total ada 104 tersangka, terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Dari total tersangka, Awi menuturkan, sebanyak 17 orang ditahan dan sisanya tidak.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Corona adalah Penyakit Radiasi

Kasus hoaks tersebut tersebar di sejumlah daerah.

Tiga polda yang paling banyak menangani kasus tersebut adalah Polda Metro Jaya (14 kasus), Polda Jawa Timur (12 kasus), dan Polda Riau (9 kasus).

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Selain itu, Awi menuturkan, jenis hoaks yang disebarkan juga berbeda-beda.

Pertama, korban meninggal dunia akibat COVID padahal bukan, kedua penyebaran COVID-19 tanpa ada info resmi.

"Ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus,” ujarnya.

Baca Juga:

Facebook, Google, dan Twitter Siap Tindak Tegas Hoaks Vaksin Virus Corona

Keempat, suntingan foto seolah-olah COVID-19. Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara.

"Keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” sambung dia.

Dari peristiwa pidana itu, tersangka disangkakan pasal 28 dan pasal 45 Undang-Undang ITE, pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Knu)

Baca Juga:

Satgas COVID-19 Mulai Tracing Penyebaran Corona di Petamburan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan