10 Titik Parkir di Jakarta Terapkan Tarif Disinsentif untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Rabu, 06 September 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi. Program tersebut sebagai langkah dalam penanganan pencemaran kualitas udara Jakarta.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi, sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Baca Juga

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Termahal, Tembus Rp 7.500 per Jam

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".

"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," terang Ani di Jakarta, pada Rabu (6/9).

Baca Juga

Pemprov DKI Gandeng Astra Gelar Uji Emisi Gratis sampai Akhir Tahun

Lebih lanjut, ia memaparkan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng.

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

"Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat," pungkas Ani. (Asp).

Baca Juga

Polda Metro Sebut Pengendara Tidak Keberatan Soal Penindakan Tilang Uji Emisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan