Polda Metro Sebut Pengendara Tidak Keberatan Soal Penindakan Tilang Uji Emisi


Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com- Polda Metro Jaya mengklaim tidak ada masyarakat yang merasa keberatan atas pelaksanaan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut bahwa masyarakat sudah sadar perihal kendaraannya.
Baca Juga:
“Tidak ada yang istilahnya sampai hari ini hingga detik ini ada yang keberatan itu tidak ada,” ujar Latif di Jakarta, Minggu (3/9).
Tak hanya itu, Latif juga menyampaikan bahwa masyarakat sudah sadar mengenai polusi udara yang memburuk di Jakarta dengan tingginya antusias masyarakat yang melakukan uji emisi kendaraannya. Buktinya, angka uji emisi di beberapa fasilitas yang disediakan disebut Latif cukup tinggi.
“Berarti kesadaran patut kita hargai,” kata Latif.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta hari Jumat (1/9).
Baca Juga:
Polda Metro Masih Dalami Wacana Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Hasil dari pelaksanaan uji emisi yang dilakukan kemarin sebanyak 66 kendaraan roda dua serta roda empat dinyatakan tidak lulus uji emisi dan dikenakan denda tilang.
Beberapa kendaraan yang ditilang dalam razia uji emisi kemarin yakni terbagi 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat.
Adapun untuk kendaraan roda empat, sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persen atau 215 diantaranya lulus uji emisi.
“Sedangkan roda dua sebanyak 223 kendaraan dilakukan uji emisi. 190 kendaraan roda dua lulus uji emisi,” kata Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
