Uji Emisi Kendaraan Bermotor adalah Keharusan


Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Unsplash/Hunter Newton)
PEMPROV DKI Jakarta terus menekan polusi udara di Jakarta melalui berbagai cara, salah satunya yang sedang ramai diperbincangkan adalah uji emisi kendaraan bermotor. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang, sepeda motor Rp250 ribu dan roda empat Rp500 ribu.
Dirjen Pengendalian Pencematan dan Kerusakan Lingkungan Sigit Reliantoro menjelaskan sektor transportasi menjadi penyumbang 44 persen sumber pencemar. Diikuti oleh sektor industri (31 persen), manufaktor (10 persen), perumahan (14 persen), dan komersial (satu persen). Karena sektor transportasi mendominasi, maka keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas udara merupakan hal yang mutlak.
"Kebijakan yang paling direkomendasikan adalah utamanya di bidang transportasi, disusul kemudian mengawasi industri dengan memasang alat kontrol emisi yang lebih baik, dan juga mendorong efisiensi energi," papar Sigit seperti dilansir situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga:
Tilang Uji Emisi Berlangsung Besok, Denda Hingga Rp 500 Ribu Menanti Pengendara

Masih dalam sumber yang sama, uji emisi adalah cara untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.
Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri. Uji Emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan uji emisi pun dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.
Uji Emisi memberikan informasi sebenarnya tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan. Kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan emisi menujukan kendaraan dalam kondisi prima dan laik jalan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa uji emisi kendaraan adalah bentuk kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara.
Lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor. Agar kendaraan prima dan laik jalan, mulai dari sekarang lakukan perawatan kendaraan secara berkala dan pakai bahan bakar yang sesuai spesifikasi kendaraan, oktan tinggi dan sulfur rendah.
Baca Juga:

Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polri dan TNI menyiapkan Satuan Tugas Uji Emisi DKI Jakarta yang bertugas merazia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Ibu Kota mulai 1 September 2023. Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu oleh personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.
Syarat lolos uji emisi dibagi dalam beberapa kategori. Pada mobil berbahan bakar bensin, dibagi lagi menjadi dua kategori khusus, yakni mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Dilansir laman Auto2000, mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 30 persen dengan hidrokarbon maksimal 700 ppm. Sedangkan mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dan hidrokarbon maksimal 200 ppm.
Mobil dengan bahan bakar diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas atau timbal 50 persen. Mobil diesel yang diproduksi setelah 2010 dengan bobot kendaraan 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
Sedangkan untuk kategori motor produksi di bawah 2010, dibedakan dalam jenis dua tak dan empat tak. Motor dua tak tidak boleh memiliki kadar hidrokarbon lebih dari 12 ribu ppm, dan motor empat tak memiliki kadar hidrokarbon 2.400 ppm.
Motor di atas produksi 2010 dengan dua tak maupun empat tak, CO2 maksimal wajib 4,5 persen dan hidrokarbon 2.000 ppm.
Ada beberapa lokasi uji emisi gratis di Jakarta yang bisa kamu kunjungi, yakni:
Roda Dua:
1. PT Tetra Suci Pratama, Jl Inspeksi BKT no.53, Kelurahan Pulogebang
2. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
3. Planet Ban Lenteng Agung, Jl. Raya Lenteng Agung
4. PT Nawilis Auto Indonesia, Jl. Tanah Abang 1 no.17
5. Formula Energi Maju, Jl.Meruya Selatan no.57
Roda Empat
1. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
2. PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jl. Raya Bogor RW 4, Kramat Jati
3. Tirta Agung Ban, Jl. Raya Pasar Minggu no. 16
4. PT Broquet Indonesia, Jl. Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading
5. Perkasa Motor, Jl. RC Veteran Bintaro, Belakang Pom Bensin. (and)
Baca Juga:
DPRD DKI Usulkan Uji Emisi jadi Syarat Wajib Perpanjang STNK
Bagikan
Andreas Pranatalta
Berita Terkait
Rilis Terbatas Oktober, Samsung Galaxy Z Trifold Jadi Ponsel Lipat Terunik Berkat G Dual-infold

Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK

Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya

Waspada Microsleep saat Naik Motor, 2 Trik ini Bisa Bikin Kamu Tetap Fokus di Jalan

Jangan Sembarangan! Ahli Safety Riding Sebut Lampu Tembak Bisa Bikin Celaka Pengguna Jalan

5 Safety Gear yang Wajib Dipakai Pengendara Motor, Biar Aman dan Tetap Trendy!

Tekan Angka Kecelakaan, KabarOto x Astra Honda Motor Gaungkan #Cari_Aman Biar Kekinian Lewat Edukasi Seru

Kursus Safety Riding Sepi Peminat, Pangkal Tingginya Angka Kecelakaan Sepeda Motor di Indonesia

Teaser Samsung Galaxy S25 FE Sudah Dirilis, Resmi Meluncur 4 September 2025

5 Alasan Kamu Harus Punya New Honda Scoopy dan PCX 160 2025, ini Fitur dan Keunggulannya
