1 Mal di Jakarta Dijaga 30 Personel TNI-Polri
Senin, 15 Juni 2020 -
Merahputih.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto memastikan Polisi bakal mengawasi ketat sejumlah mall yang kini sudah dibuka.
Di wilayahnya ada delapan mall yang tengah dilakukan pengawasan kedisiplinan warga seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Senayan City, Plaza Senayan, Atrium Senen, Thamrin City, FX Senayan dan ITC.
Baca Juga:
Pandemi Corona Diklaim Tak Mampu Kembalikan Kehidupan Normal Seperti Sedia Kala
"Kami sudah tempatkan personel pengawasan disana. Masing-masing dari TNI dan Polri ada 30 personel di setiap mall. Ini cukup banyak," kata Heru kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (15/6).
Di Jadetabek sendiri ada 2. 702 personil pengawasan. Terdiri dari TNI 1.293 dan Polri 1.409 personil yang mengawasi 243 mall. Heru mengatakan, TNI dan Polri ikut menegakan disiplin protokol kesehatan setelah sebelumnya pasar, stasiun hingga mall.
Heru menuturkan, pembukaan mal di hari pertama biasanya mengundang keramaian warga karena ingin berbelanja dan kumpul bersama teman.
"Khusus untuk mal= kami siapkan pengawasan semoga warga bisa tertib," jelas Heru.
Ia menjelaskan, pihak mal sendiri sudah menyiapkan protokol kesehatan dengan baik. Yakni alat sensor tubuh, hand sinitizer dan klinik. "Jadi kalau ada warga yang kena COVID-19, ada klinik untuk dilakukan perawatan sementara disana," terang Heru.

Nantinya, warga yang memiliki suhu diatas 37 derajat bakal dilarang masuk. "Petugas lakukan pengecekan. Ada alat cuci tangan disana. Kami ingatkan juga untuk jaga jarak termasuk pembatasan di lift dan ekskalator juga dibatasi dua anak tangga," terang Heru.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan tingkat kepatuhan warga sudah cukup baik. "Pagi ini saya sama pak Kapolres di stasiun Sudirman sendiri melihat sudah bagus. Menggunakan protokol kesehatan dengan baik, yakni menjaga jarak dan penggunaan masker juga sudah diterapkan. Termasuk ada beberapa yang mencuci tangan, hanya hand sanitizer dibawa orang perorang," imbuh Guntur.
Jika ada warga yang bandel, mereka akan diberikan sanksi tegas. "Sanksi itu akan diberikan oleh Pemda yakni denda tidak menggunakan masker itu dendanya sebesar Rp 250ribu. Ini sudah mulai berlaku," tutup Guntur.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ahli Buka-bukaan Bahwa COVID-19 Bukan Penyakit Mematikan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan pusat perbelanjaan atau mall kembali beroperasi mulai 15 Juni 2020 seiring dengan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai 5 Juni 2020.
"Pusat perbelanjaan atau mall dan pasar yang non-pangan baru bisa dimulai pada Senin tanggal 15 Juni, baru pusat pertokoan pasar-pasar mulai berkegiatan," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (4/6). (Knu)