1,1 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban Peredaran Narkoba Asal Malaysia Jelang Nataru
Kamis, 23 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Peredaran narkoba jelang Natal dan Tahun Baru 2021 makin menjadi-jadi.
Buktinya, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Haloman Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.
Baca Juga:
Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 338 Miliar
"Di dalam kapal terdapat dua laki-laki berinisial FR sebagai nakhoda dan HB sebagai transpoter. Keduanya dikendalikan oleh SJ," kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (23/12).
Saat dirilis, para pelaku hanya tertunduk lesu seraya mengenakan baju tahanan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka SJ mengakui dikendalikan oleh tersangka lainnya yang berinisial SF alias HT.
Ia menduga, SF yang menjadi pengendali ini merupakan warga negara Indonesia tepatnya berasal dari Aceh. Namun saat ini, berada di Malaysia.
"Dia yang memberikan perintah untuk melakukan penjemputan narkoba dalam jumlah besar," ucapnya.
Dari hasil penangkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya sabu-sabu seberat 222.000 gram, ekstasi 90.000 gram, serta happy five (H5) 47.500 butir.
Baca Juga:
Tangkap Bandar Narkoba, BNNP Jateng Sita Aset Hasil TPPU Rp 683 Juta
Krisno Siregar menerangkan, sebanyak 888 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ratusan ribu barang bukti narkoba jenis sabu.
Kemudian untuk barang bukti ekstasi, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan 247.500 jiwa. Dengan asumsi per orang mengonsumsi sekitar 1 butir per hari. Begitu juga dengan happy five.
"Jadi, total jiwa yang dapat diselamatkan yakni 1.135.000 jiwa dari kasus peredaran narkoba ini," jelas Krisno yang mengenakan kemeja hitam ini.
Krisno menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia ini, termasuk wilayah yang akan dijadikan tempat peredarannya.
"Namun, dugaan kami ini akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia melalui tempat hiburan malam, dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru. Itu menurut pengakuan tersangka dari hasil pemeriksaan," pungkasnya.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Serta, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan denda Rp 800 juta. (*)
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba