Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura

Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, di kantor Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Amplop tersebut berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.

Baca juga:

Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang diduga berasal dari dana yang dikumpulkan secara paksa Bupati dari para petani anggota koperasi unit desa untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk dolar Singapura. Uang dolar Singapura itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (9/7).

Amplop Misterius di Kantor Menhut

Namun, Budi menegaskan penyidik KPK masih terus mendalami rangkaian peristiwa terkait proses penyerahan amplop itu untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara yang sedang diselidiki.

Budi menambahkan amplop itu ditinggalkan Suhardiman Amby saat melakukan audiensi resmi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Baca juga:

Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK

Menhut, lanjut dia, sudah mengakui pertemuan merupakan agenda resmi yang diajukan melalui surat dan terbuka untuk publik.

"Itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konferensi pers, bahkan disampaikan secara lengkap timeline, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan," tandas Jubir KPK itu.

Klarifikasi Menhut Soal Amplop Bupati Tersangka OTT

Sebelumnya, Menhut Raja Juli mengakui Suhardiman Amby sempat melakukan audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan itu merupakan agenda resmi yang diajukan melalui surat.

Raja Juli menegaskan seluruh dokumen terkait audiensi tersebut telah disimpan dan siap diserahkan kepada KPK apabila dibutuhkan.

Baca juga:

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum OTT

Menhut juga menyatakan pihak Kementerian Kehutanan akan bersikap proaktif untuk membantu proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.


"Benar pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," ungkap Menhut pada 3 Juli lalu. (Pon)

Baca Artikel Asli