Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gaji 7 ABK WNI Kapal China MV Star Janet Telat Bayar, Lobi-Lobi Kemenlu Berbuah Hasil

Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026

MerahPutih.com - Drama keterlambatan gaji tujuh anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Kapal MV Star Janet akhirnya menjadi perhatian serius Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Kasus ini mencuat setelah kapal berbendera asing tersebut mengalami kerusakan teknis di Perairan Zhuhai, Guangdong, China, sejak Mei 2026.

Baca juga:

Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi

Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemenlu RI menegaskan pihaknya bersama KJRI Guangzhou terus melakukan lobi-lobi intensif dengan otoritas China dan perusahaan pemilik kapal.

“Melalui koordinasi dengan Maritime Safety Administration (MSA) Guangdong, Kapal MV Star Janet berhasil diselamatkan dari terjangan Siklon Tropis Butterfly dan dibawa ke wilayah aman di Guishan,” kata Direktur PWNI Kemenlu, Heni Hamidah, dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/8).

Kapal Rusak, Kru Terisolasi

Menurut Heni, kerusakan generator membuat kapal kehilangan pasokan listrik, jalur komunikasi terputus, dan makanan terbatas.

Kemenlu mengungkapkan kondisi ini sempat mengancam keselamatan kru, termasuk tujuh ABK WNI.

Heni menambahkan perusahaan pemilik kapal beberapa kali mengirim bantuan teknis hingga perbaikan selesai pada akhir Juli 2026 lalu.

Baca juga:

Kapal LPG Tabrak Nelayan, 2 ABK WNI Hilang di Lepas Pantai Busan Korsel

Gaji Tertunda, Diplomasi Jalan

Di tengah perbaikan teknis, Kemenlu mengungkapkan muncul laporan keterlambatan pembayaran gaji kru yang berlangsung sejak Mei, atau hampir tiga bulan lebih.

KJRI Guangzhou segera menekan perusahaan agar memenuhi kewajiban. Hasilnya dilansir Antara, disepakati gaji akan dibayarkan sebelum kapal melanjutkan pelayaran.

"Telah disepakati bahwa gaji kru akan segera dibayarkan pada pertengahan Agustus 2026 sebelum kapal melanjutkan perjalanan.

Direktur PWNI Kemenlu, Heni Hamidah

Duduk Perkara Gaji ABK WNI di Kapal MV Star Janet Telah Sejak Mei

(*)

Baca Artikel Asli