Indonesia
Kurir Uang Rp 240,5 Miliar Hasil Korupsi BTS Divonis 3 Tahun Penjara
Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.
Ponco Sulaksono - Senin, 25 Maret 2024