Indonesia
Yusril: Penerbitan Sertifikat Pulau C, D, dan G Sesuai Prosedur
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memiliki kewenangan untuk mencabut surat penertiban HGB Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta.
Luhung Sapto - Sabtu, 13 Januari 2018