Indonesia
Rokok Dilarang Dijual Per Batang, Termasuk di Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Anak
Pemerintah melarang warga menjual rokok eceran per batang, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Joseph Kanugrahan - Selasa, 30 Juli 2024