Penyelenggara hingga ASN Diingatkan untuk Netral agar Pilkada 2024 Berintegritas


Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (Dok. YouTube Kemenkopolhukam)
MerahPutih.com - Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tengah bergulir. Penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diingatkan untuk bersikap netral.
"Harus bertindak netral dan berintegritas serta menjamin hak pilih setiap masyarakat," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto saat membuka acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Bali, Selasa (30/7).
Hadi yang juga Mantan Panglima TNI ini mengingatkan bahwa netralitas penting untuk dijaga oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) lain seperti TNI dan Polri. Ia menegaskan, nilai-nilai netralitas harus ditanamkan dari dalam diri masing-masing individu dan menjadi kesadaran pribadi.
"Ini agar Pilkada 2024 menjadi pilkada yang berkualitas dan berintegritas serta memiliki legitimasi di mata masyarakat dan di mata dunia," terang Hadi.
Baca juga:
Pimpinan TNI dan Polri Diminta Tak Rotasi Pejabat jelang Pilkada 2024
Dalam pemaparannya, Hadi mengingatkan bahwa posisi ASN, TNI, dan Polri selama Pilkada 2024 adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Oleh karenanya, tidak ada tempat bagi mereka untuk berpihak pada salah satu kandidat tertentu.
Menurut Hadi, untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, semua pihak harus mampu menempatkan peran masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya, baik kementerian/lembaga atau instansi melalui sinergitas.
Sehingga, kata Hadi, diperlukan adanya langkah strategis melalui sinergitas antar pemerintahan dan penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu.
“Kami mengharapkan dalam setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2024 akan berjalan dengan lancar dan aman, serta tidak adanya kendala apa pun dalam pelaksanaannya,” ucap Hadi yang juga mantan KSAU TNI ini.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, Pilkada serentak ini akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pemilihan berlangsung di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi dan 508 kabupaten kota. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
