Rokok Dilarang Dijual Per Batang, Termasuk di Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Anak

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 30 Juli 2024
Rokok Dilarang Dijual Per Batang, Termasuk di Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Anak

Ilustrasi asap rokok. (Foto: Unsplash/ Pascal Meier)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah melarang warga menjual rokok eceran per batang. Larangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

PP ini resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan warga dilarang menjual rokok eceran per batang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin c.

Aturan tersebut berbunyi, “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”.

Tak hanya itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang juga dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan atau sekolah dan tempat bermain anak.

Baca juga:

Jual 39,9 Miliar Batang Rokok, HM Sampoerna Bukukan Pendapatan Rp 57,8 Triliun

Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini berlaku untuk penggunaan situs web dan sejenisnya namun dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Dalam aturan itu juga disebutkan warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi Pasal 436.

Sekadar informasi, aturan ini masuk dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

Baca juga:

Kawasan Tanpa Rokok Bakal Diberlakukan di Semua Angkutan Umum

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dikutip Selasa (30/7).

Menurut Budi, pengesahan Peraturan pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.

“Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif,” jelas Budi.

Dengan penerbitan PP ini, ada 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku. (Knu)

Berikut bunyi Pasal 434:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

#Rokok Elektronik #Rokok #Peraturan Pemerintah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Gibran menegaskan dalam perumusan sebuah kebijakan itu ada yang namanya skala prioritas dan fisikal.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Indonesia
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menekankan bahwa temuan ini konsisten dengan penelitian lain
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
Indonesia
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Anggota Komisi VI DPR RI sebut usulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Indonesia
Vape yang Sebabkan Pemakainya seperti ‘Zombie’ Berpotensi Masuk Indonesia, DPR Peringatkan Polisi hingga BPOM Jangan Diam Saja
Rokok elektronik (vape) mengandung etomidate yang dapat membuat penggunaannya menjadi seperti zombie berpotensi masuk ke Indonesia.
Frengky Aruan - Senin, 18 Agustus 2025
Vape yang Sebabkan Pemakainya seperti ‘Zombie’ Berpotensi Masuk Indonesia, DPR Peringatkan Polisi hingga BPOM Jangan Diam Saja
Indonesia
Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!
KAI Daop 1 Jakarta mencatat 13 insiden penumpang merokok di dalam kereta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!
Indonesia
Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya
Menurut Prof. Allen, asap tembakau mengandung berbagai karsinogen berbahaya, seperti arsenik, benzena, kadmium, asetaldehida, formaldehida, hidrazin, timbal, dan nikel
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya
Indonesia
Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun
Jumlah kenaikan perokok sebanyak 5 juta orang itu, bahkan sudah sama atau melebihi jumlah penduduk negara-negara kecil
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun
Indonesia
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal dari praktik-praktik curang yang makin merajalela.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Indonesia
Bukan Larangan Total! Wagub DKI Bocorkan Strategi Baru Hadapi Pro-Kontra KTR
Kita tidak melarang kegiatan merokoknya, namun ada pembatasan di tempat-tempat tertentu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Bukan Larangan Total! Wagub DKI Bocorkan Strategi Baru Hadapi Pro-Kontra KTR
Indonesia
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Bagikan