Rokok Dilarang Dijual Per Batang, Termasuk di Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Anak


Ilustrasi asap rokok. (Foto: Unsplash/ Pascal Meier)
MerahPutih.com - Pemerintah melarang warga menjual rokok eceran per batang. Larangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
PP ini resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan warga dilarang menjual rokok eceran per batang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin c.
Aturan tersebut berbunyi, “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”.
Tak hanya itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang juga dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan atau sekolah dan tempat bermain anak.
Baca juga:
Jual 39,9 Miliar Batang Rokok, HM Sampoerna Bukukan Pendapatan Rp 57,8 Triliun
Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini berlaku untuk penggunaan situs web dan sejenisnya namun dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Dalam aturan itu juga disebutkan warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.
"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi Pasal 436.
Sekadar informasi, aturan ini masuk dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Kawasan Tanpa Rokok Bakal Diberlakukan di Semua Angkutan Umum
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dikutip Selasa (30/7).
Menurut Budi, pengesahan Peraturan pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
“Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif,” jelas Budi.
Dengan penerbitan PP ini, ada 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku. (Knu)
Berikut bunyi Pasal 434:
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok

Vape yang Sebabkan Pemakainya seperti ‘Zombie’ Berpotensi Masuk Indonesia, DPR Peringatkan Polisi hingga BPOM Jangan Diam Saja

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya

Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Bukan Larangan Total! Wagub DKI Bocorkan Strategi Baru Hadapi Pro-Kontra KTR

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
