Indonesia
Wakil Ketua KPK: Jika Pacar Anda Bupati, Pemberian Bisa Dianggap Suap
"Anda dengan pacar Anda dengan mertua, itu tidak masalah, tetapi kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah Dirjen atau menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," kata Ghufron saat memberi sambutan dalam webinar "Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi" disiarkan kanal Youtube KPK, Selasa (30/11).
Andika Pratama - Selasa, 30 November 2021