MerahPutih.com - Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran penanganan pandemi COVID-19 tahun anggaran 2021 tengah diselidiki Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Fery Walintukan menjelaskan, dana peruntukan penanganan cepat pandemi COVID-19 sebesar Rp 13,7 miliar itu bersumber dari APBD tahun 2021.
Baca Juga
Mayoritas Masyarakat Banten Anggap Penanganan COVID-19 Berhasil
Anggaran kegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit (Satgas COVID-19) yang bersumber dari APBD dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.
"Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran (DPAP) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 13.744.672.762 yang dikelola oleh BPBD Sultra tersebut diperuntukkan 10 kegiatan," kata Fery dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11)
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana bencana nonalam tersebut.
Baca Juga
Sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan 15 orang saksi, terdiri dari pegawai BPBD, tim Satgas COVID-19, dan pihak swasta (pemilik rumah makan).
Untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan pengelolaan dana kegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit (Satgas COVID-19), maka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Sultra untuk dilakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi. (*)
Baca Juga
Cegah COVID-19 Varian Omicron, Pemerintah Tutup Pintu Bagi Warga Negara Afrika