MerahPutih.com - Polisi terus melakukan mengembangkan kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat mengamankan unjuk rasa di Gedung DPR, Kamis (25/11).
Dari hasil pengembangan, Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Total ada lima tersangka yang semuanya merupakan anggota Pemuda Pancasila.
Baca Juga
Kondisi Terkini AKBP Dermawan Setelah Dikeroyok Oknum Pemuda Pancasila
"Ada penambahan tersangka berdasarkan hasil CCTV yaitu lima anggota ormas Pemuda Pancasila," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AS (18) yang mengejar dan memukul dengan tangan kosong, EH (35) memprovokasi dan memukul, DH (23) mengejar dan memukul, ACH (29) yang memukul AKBP Dermawan dengan kayu, serta MBK (23) memukul dengan tangan kosong.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain seragam ormas PP, gesper, sepatu, sebilah bambu, KTP hingga identitas sebagai anggota ormas.
"Kelimanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pejabat yang sedang Menjalankan Tugasnya," pungkasnya.
Baca Juga
Demo Pemuda Pancasila di DPR Dibubarkan Paksa, Satu Polisi Terluka
Sebelumnya, Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menjadi korban pengeroyokan sejumlah oknum ormas Pemuda Pancasila saat unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (25/11) kemarin.
Padahal, AKBP Dermawan saat unjuk rasa berlangsung tengah bertugas mengamankan situasi lalu lintas dan menghimbau massa agar tidak menutupi jalur bus Transjakarta.
Atas pemukulan tersebut, tubuh dan kepala AKBP Dermawan Karosekali mengalami sejumlah luka benturan yang berasal dari benda tumpul, mulai dari kepala, perut dan dada. (Knu)
Baca Juga
Perwira Polisi Dikeroyok, Polda Metro Proses Hukum Oknum Pemuda Pancasila