Wakil Ketua KPK: Jika Pacar Anda Bupati, Pemberian Bisa Dianggap Suap

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 November 2021
Wakil Ketua KPK: Jika Pacar Anda Bupati, Pemberian Bisa Dianggap Suap

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi sambutan dalam webinar "Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi" disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Selasa (30/11). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada seluruh pejabat negara agar tidak terlibat gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuturkan, mendapatkan hadiah dari siapa pun termasuk pacar atau mertua bisa dianggap suap jika tidak melaporkan pemberian itu.

"Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu tidak masalah, tetapi kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah Dirjen atau menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," kata Ghufron saat memberi sambutan dalam webinar "Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi" disiarkan kanal Youtube KPK, Selasa (30/11).

Baca Juga

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Hulu Sungai Utara, Dua Saksi Diperiksa KPK

Ghufron mengatakan penerimaan gratifikasi dapat menghambat objektivitas penyelenggara negara. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pejabat pemerintahan untuk menghindari kebiasaan buruk tersebut.

"Objektivitas dan keadilan atau "fairness, bisa terganggu karena adanya gratifikasi," kata Ghufron.

Pada prinsipnya, kata dia, gratifikasi adalah suatu bentuk hadiah atau pemberian, baik barang uang ataupun jasa kepada penyelenggara negara. Oleh karena itu, ia mengatakan gratifikasi itu dianggap suap jika tidak dilaporkan selama 30 hari kerja.

"Tetapi kemudian kalau 30 hari kerja karena mendapat sesuatu baik di rumah di kantor ataupun di mana pun berada selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan hukum sebagai suap karena iktikad baik Anda melaporkan, maka gugur statusnya sebagai suap," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ghufron menyampaikan jumlah laporan gratifikasi kepada KPK selama tahun 2015 sampai September 2021 sebanyak 7.709 laporan dan yang ditetapkan menjadi milik negara sebanyak 6.310 laporan.

"Ini yang perlu kami sampaikan, statistik laporan gratifikasi yang masuk ada 7.709 laporan yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara 6.310 laporan. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp 171 miliar," ungkap Ghufron.

Baca Juga

KPK Langsung Bereaksi Usai Vonis Gubernur Sulsel Lebih Rendah dari Tuntutan

Ia kembali mengingatkan tidak menerima sesuatu dalam memberikan layanan publik harus menjadi kesadaran bagi setiap penyelenggara negara

"Sekali lagi, gratifikasi bukan berarti akhir ataupun final, (pelaporan) gratifikasi hanya cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif, bisa adil. Tidak berarti kemudian semakin banyak laporan gratifikasi tidak berarti kemudian bebas korupsi, gratifikasinya sudah banyak dilaporkan tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan," tutup Ghufron.

Gratifikasi dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya 4 tahun sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama. (*)

Baca Juga

Gali Kasus Dugaan Korupsi Mesin Giling Tebu, KPK Periksa EVP PTPN Holding

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Gratifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Bagikan