Wakil Ketua KPK: Jika Pacar Anda Bupati, Pemberian Bisa Dianggap Suap

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 November 2021
Wakil Ketua KPK: Jika Pacar Anda Bupati, Pemberian Bisa Dianggap Suap

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi sambutan dalam webinar "Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi" disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Selasa (30/11). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada seluruh pejabat negara agar tidak terlibat gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuturkan, mendapatkan hadiah dari siapa pun termasuk pacar atau mertua bisa dianggap suap jika tidak melaporkan pemberian itu.

"Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu tidak masalah, tetapi kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah Dirjen atau menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," kata Ghufron saat memberi sambutan dalam webinar "Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi" disiarkan kanal Youtube KPK, Selasa (30/11).

Baca Juga

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Hulu Sungai Utara, Dua Saksi Diperiksa KPK

Ghufron mengatakan penerimaan gratifikasi dapat menghambat objektivitas penyelenggara negara. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pejabat pemerintahan untuk menghindari kebiasaan buruk tersebut.

"Objektivitas dan keadilan atau "fairness, bisa terganggu karena adanya gratifikasi," kata Ghufron.

Pada prinsipnya, kata dia, gratifikasi adalah suatu bentuk hadiah atau pemberian, baik barang uang ataupun jasa kepada penyelenggara negara. Oleh karena itu, ia mengatakan gratifikasi itu dianggap suap jika tidak dilaporkan selama 30 hari kerja.

"Tetapi kemudian kalau 30 hari kerja karena mendapat sesuatu baik di rumah di kantor ataupun di mana pun berada selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan hukum sebagai suap karena iktikad baik Anda melaporkan, maka gugur statusnya sebagai suap," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ghufron menyampaikan jumlah laporan gratifikasi kepada KPK selama tahun 2015 sampai September 2021 sebanyak 7.709 laporan dan yang ditetapkan menjadi milik negara sebanyak 6.310 laporan.

"Ini yang perlu kami sampaikan, statistik laporan gratifikasi yang masuk ada 7.709 laporan yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara 6.310 laporan. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp 171 miliar," ungkap Ghufron.

Baca Juga

KPK Langsung Bereaksi Usai Vonis Gubernur Sulsel Lebih Rendah dari Tuntutan

Ia kembali mengingatkan tidak menerima sesuatu dalam memberikan layanan publik harus menjadi kesadaran bagi setiap penyelenggara negara

"Sekali lagi, gratifikasi bukan berarti akhir ataupun final, (pelaporan) gratifikasi hanya cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif, bisa adil. Tidak berarti kemudian semakin banyak laporan gratifikasi tidak berarti kemudian bebas korupsi, gratifikasinya sudah banyak dilaporkan tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan," tutup Ghufron.

Gratifikasi dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya 4 tahun sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama. (*)

Baca Juga

Gali Kasus Dugaan Korupsi Mesin Giling Tebu, KPK Periksa EVP PTPN Holding

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Wabup Klaten Lindha Benny diuji OTT Bupati Hamenang Wajar Ismoyo hanya 3 hari usai dilantik gantikan mendiang suami. Simak rekap berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - 25 menit lalu
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Indonesia
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Terkait kemungkinan langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Luthfi belum memberikan keterangan lebih jauh.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 32 menit lalu
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Indonesia
Spesifikasi Mazda RX-8, Mobil Sport Gahar Koleksi Bupati Klaten yang Kena OTT KPK
Penasaran dengan Mazda RX-8 milik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang kena OTT KPK? Cek harga bekas, spesifikasi mesin rotary, dan keunikan pintunya di sini!
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 48 menit lalu
Spesifikasi Mazda RX-8, Mobil Sport Gahar Koleksi Bupati Klaten yang Kena OTT KPK
Indonesia
Yuk Intip Harta Kekayaan Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Tanpa Hutang yang Punya Mazda RX-8!
Penasaran dengan harta kekayaan Hamenang Wajar Ismoyo? Cek rincian LHKPN terbaru sang Bupati yang mencapai Rp5,9 miliar tanpa hutang sepeser pun di sini!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Oktober 2026
Yuk Intip Harta Kekayaan Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Tanpa Hutang yang Punya Mazda RX-8!
Indonesia
2 Mobil KPK Sergap Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, OTT Baru?
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diamankan KPK dari rumah dinasnya pada Kamis 15 Oktober 2026 pagi. Simak kronologi penangkapan dan pemeriksaan di Polresta!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
2 Mobil KPK Sergap Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, OTT Baru?
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dikabarkan terjaring OTT KPK. Kapolresta Klaten membenarkan adanya aktivitas KPK di Mapolresta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Berita Foto
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Tersangka dan pihak swasta, Bima Setiawan (206) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Berita Foto
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Indonesia
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
KPK agendakan pemeriksaan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kamis 15 Oktober 2026. Simak perkembangan kasus suap HGB BPN Bogor senilai Rp 106,3 miliar!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Bagikan