Wakil Ketua KPK: Jika Pacar Anda Bupati, Pemberian Bisa Dianggap Suap

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 November 2021
Wakil Ketua KPK: Jika Pacar Anda Bupati, Pemberian Bisa Dianggap Suap

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi sambutan dalam webinar "Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi" disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Selasa (30/11). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada seluruh pejabat negara agar tidak terlibat gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuturkan, mendapatkan hadiah dari siapa pun termasuk pacar atau mertua bisa dianggap suap jika tidak melaporkan pemberian itu.

"Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu tidak masalah, tetapi kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah Dirjen atau menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," kata Ghufron saat memberi sambutan dalam webinar "Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi" disiarkan kanal Youtube KPK, Selasa (30/11).

Baca Juga

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Hulu Sungai Utara, Dua Saksi Diperiksa KPK

Ghufron mengatakan penerimaan gratifikasi dapat menghambat objektivitas penyelenggara negara. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pejabat pemerintahan untuk menghindari kebiasaan buruk tersebut.

"Objektivitas dan keadilan atau "fairness, bisa terganggu karena adanya gratifikasi," kata Ghufron.

Pada prinsipnya, kata dia, gratifikasi adalah suatu bentuk hadiah atau pemberian, baik barang uang ataupun jasa kepada penyelenggara negara. Oleh karena itu, ia mengatakan gratifikasi itu dianggap suap jika tidak dilaporkan selama 30 hari kerja.

"Tetapi kemudian kalau 30 hari kerja karena mendapat sesuatu baik di rumah di kantor ataupun di mana pun berada selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan hukum sebagai suap karena iktikad baik Anda melaporkan, maka gugur statusnya sebagai suap," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ghufron menyampaikan jumlah laporan gratifikasi kepada KPK selama tahun 2015 sampai September 2021 sebanyak 7.709 laporan dan yang ditetapkan menjadi milik negara sebanyak 6.310 laporan.

"Ini yang perlu kami sampaikan, statistik laporan gratifikasi yang masuk ada 7.709 laporan yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara 6.310 laporan. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp 171 miliar," ungkap Ghufron.

Baca Juga

KPK Langsung Bereaksi Usai Vonis Gubernur Sulsel Lebih Rendah dari Tuntutan

Ia kembali mengingatkan tidak menerima sesuatu dalam memberikan layanan publik harus menjadi kesadaran bagi setiap penyelenggara negara

"Sekali lagi, gratifikasi bukan berarti akhir ataupun final, (pelaporan) gratifikasi hanya cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif, bisa adil. Tidak berarti kemudian semakin banyak laporan gratifikasi tidak berarti kemudian bebas korupsi, gratifikasinya sudah banyak dilaporkan tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan," tutup Ghufron.

Gratifikasi dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya 4 tahun sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama. (*)

Baca Juga

Gali Kasus Dugaan Korupsi Mesin Giling Tebu, KPK Periksa EVP PTPN Holding

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Gratifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
KPK menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi dan menyita uang ratusan juta terkait OTT Bupati Ade Kuswara Kunang
Angga Yudha Pratama - 22 menit lalu
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
Indonesia
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
KPK menyebutkan ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yakni HM Kunang juga menjadi salah satu pihak yang diamankan
Frengky Aruan - 2 jam, 47 menit lalu
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
Indonesia
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Indonesia
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK dalam OTT. Berikut profil lengkap, latar belakang pendidikan, dan perjalanan politik politikus muda tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Indonesia
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK membawa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara ke Gedung KPK usai OTT di Kalimantan Selatan. Uang ratusan juta turut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT di Jawa Barat. Operasi juga digelar di Banten dan Kalsel, puluhan orang diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Bagikan