Indonesia
Pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dianggap Bikin Gaduh
"Lagi-lagi membuat kegaduhan yang menyentuh wilayah SARA dan melecehkan Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 32 ayat (2) UUD 1945," ucap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1).
Andika Pratama - Rabu, 19 Januari 2022