Warga Pendatang yang Tak Miliki Keterampilan Khusus Diminta Tak Kembali ke Jakarta
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui kasus positif Covid-19 di Ibu Kota paling tinggi.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta,” kata Argo kepada wartawan, Minggu (24/5).
Baca Juga:
PDIP Berharap Idulfitri Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Hadapi COVID-19
Argo menjelaskan Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, dan dalam hal ini telah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020.
Artinya selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan.
Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.
“Artinya, kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.
Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono menyebut sudah 74.000 kendaraan diputar balik selama 30 hari Operasi Ketupat 2020.
"Sampai hari ke-30, kendaraan yang diputarbalikan dalam Operasi Ketupat 2020 baik Jakarta ke Jawa Timur, Sumatera lebih kurang 74.000 sudah kita putarbalikan," kata dia.
Dari data tersebut, sebanyak 605 kendaraan yang diputar balik adalah kendaraan milik travel gelap. Mereka coba menyelundupkan warga untuk pergi mudik padahal mudik dilarang tahun ini guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Baca Juga:
Rapid Test Massal di Pasar Tradisional Solo, 2 Pedagang Pasar Burung Reaktif
Sopir dari travel gelap itu pun tak luput ditindak polisi dengan cara diberikan surat tilang.
Selain itu, kendaraan mereka pun ditahan karena aksi nekat coba mengelabuhi polisi di pos penyekatan tersebut.
"Kemudian kendaraan travel gelap dan kendaraan yang disewakan sudah kita tahan ada 605 (kendaraan) yang kita kandangkan," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Update COVID-19 Minggu (24/5): Jumlah Pasien Positif Bertambah 526 Orang
Bagikan
Berita Terkait
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun