Wapres Yakin Ketua MK Baru Tak Picu Kegaduhan dan Hentikan Gonjang-ganjing


Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Manuhua, Biak, Papua, Jumat (2/12/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Suhartoyo menjadi ketua MK untuk masa jabatan 2023 – 2028 menggantikan Anwar Usman.
Saat dimintai tanggapannya mengenai pergantian jabatan tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berharap lembaga peradilan ini mampu menyelesaikan tugas-tugasnya lebih baik lagi.
Baca Juga:
“Ya, kita harapkan saja bahwa ke depan tentu MK ini akan lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat,” tutur Wapres dalam keteranganya yang dikutip di Jakarta, Jumat (10/11).
Dia menyebut, MK sebagai lembaga peradilan, ke depan akan berhadapan dengan berbagai permohonan perkara yang penting. Untuk itu, diharapkan kinerja MK semakin baik.
“Sehingga tidak ada lagi gonjang-ganjing lagi masalah-masalah yang (terkait dengan) putusan MK yang krusial ke depan. Semua, kita mengharapkan itu,” ungkap Wapres.
Baca Juga:
Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif
Sementara itu, ketika menanggapi mengenai harapan masayarakat agar MK tidak mengulang masalah yang sebelumnya, Wapres percaya bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kredibiltas tinggi.
Sehingga diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Ya, kita serahkan pada masalah MK ya, yang penting tidak membuat kegaduhan baru, jadi lebih baik,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
