Wamenkumham Tegaskan Dua Orang yang Dilaporkan IPW Bukan ASN


Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Dua orang yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM), atas dugaan gratifikasi, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, usai mengklarifikasi laporan Sugeng tersebut ke KPK.
Baca Juga:
"Yogi Arie Rukmana ini adalah asisten pribadi yang melekat pada Eddy Hiariej. Dia menjadi asisten pribadi saya, sebelum saya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM," kata Eddy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3).
Dalam kesempatan ini, Eddy juga menegaskan Yogi tidak berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara Yosie Andika Mulyadi, kata Eddy, adalah seorang lawyer, dan bukan asisten pribadinya.
Baca Juga:
Wamenkumham Tegaskan Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah
"Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya (Sugeng) yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," tegas Eddy.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan alasannya mengklarifikasi ke KPK terkait laporan Sugeng. Klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kegaduhan yang mungkin terjadi atas laporan Sugeng. Namun, ia tidak menyampaikan materi klarifikasi karena hal tersebut merupakan ranah KPK.
"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tau persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik. Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Sambangi KPK, Wamenkumham Beri Klarifikasi Terkait Laporan Ketua IPW
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
