Wakil Ketua KPK akan Ceramahi Kader PBB Terkait Pidana Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Juni 2022
Wakil Ketua KPK akan Ceramahi Kader PBB Terkait Pidana Korupsi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 pada Kamis (2/6). Pembekalan antikorupsi kali ini melibatkan Partai Bulan Bintang (PBB).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana akan memberikan ceramah terkait tindak pidana korupsi dan penguatan integritas kepada 110 kader PBB yang akan hadir secara langsung maupun daring (online).

Baca Juga

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Langkat ke Pengadilan

"Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor beserta pengurus DPP PBB dijadwalkan hadir secara langsung. Sementara, pengurus DPP/DPW dan DPC akan mengikuti kegiatan pembekalan secara daring melalui kanal ACLC KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. Kamis (2/6).

Kegiatan merupakan kelanjutan dari agenda Executive Briefing atau pengarahan eksekutif bagi 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) yang digelar beberapa waktu. Sebelumnya, program tersebut menyasar jajaran pengurus PAN.

Ipi menuturkan, para pengurus parpol akan mengikuti tiga kegiatan, yakni pembekalan antikorupsi untuk pengurus parpol baik di pusat maupun daerah, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik, dan kontribusi parpol dalam gerakan antikorupsi di lingkungan parpol.

"Materi yang akan diberikan untuk pengurus Partai Bulan Bintang antara lain tentang tindak pidana korupsi dan penguatan integritas partai politik serta Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)," tuturnya.

Baca Juga

KPK Lantik 28 Pegawai Kedeputian Penindakan

"Selain itu, juga akan ada sesi dialog membahas pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik dan rencana aksi sebagai tindak lanjut," ucap Ipi.

Program PCB Terpadu akan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Sekjen PBB Afriansyah Noor menuturkan ada 50 pengurus atau kader PBB yang akan mengikuti PCB secara langsung. Sedangkan 60 lainnya akan mengikuti secara daring atau online.

"Jajaran pengurus pusat, badan otonom dan badan khusus PBB pusat sebagai sayap PBB. Offline 50 orang dan online 60 orang," kata Afriansyah. (*)

Baca Juga

KPK Dalami Penerimaan Uang Ade Yasin dari Kontraktor untuk Suap BPK Jabar

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Partai Bulan Bintang
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Bagikan