Wagub DKI Ungkap Nasib Proyek Rumah DP 0 Rupiah Pasca-Dugaan Korupsi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa program Rumah DP Rp 0 tetap jalan.
Menurut Ariza, penetapan tersangka Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YC) tidak akan mengganggu program-program yang dikerjakan oleh BUMD DKI Jakarta tersebut, termasuk program Rumah DP Rp 0.
Yoory ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk program Rumah DP Rp 0 di Jakarta.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Adonara Propertindo Terkait Korupsi Tanah Program Rumah DP 0 Rupiah
Ariza mengatakan, program-program yang dikerjakan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya merupakan program-program yang sudah diputuskan dan disepakati bersama oleh Pemprov DKI dan DPRD.
Pengerjaan program-program tersebut, kata Ariza, juga tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi secara kolektif.
“Ini kan bekerja bukan individu, ini kerja kolektif,” katanya kepada wartawan yang dikutip Kamis (11/3).
Ariza mengatakan, pengerjaan program-program di PT Pembangunan Sarana Jaya tidak hanya tergantung pada Yoory sebagai dirut. Namun, kata dia, dikerjakan oleh tim.
“Karena di Pembangunan Sarana Jaya itu kan tidak Pak Yoory sendiri, ada direktur yang lain, ada manajer dan jajarannya,” pungkas Ariza.
Baca Juga:
Terbongkar KPK, Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Disebut Tak Mengagetkan
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah seluas 41.921 meter di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu, Senin (8/3).
Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan korporasi atas nama PT Adonara Propertindo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk Yoory dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Tersandung Kasus Korupsi, Program Rumah DP 0 Rupiah Tetap Lanjut
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum