UU KPK Perlu Direvisi Agar Wewenang Penegakan Hukum tak Disalahgunakan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 18 September 2019
UU KPK Perlu Direvisi Agar Wewenang Penegakan Hukum tak Disalahgunakan

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam acara diskusi di MNC Trijaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/9). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengaku setuju dengan adanya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hal itu merupakan bentuk penguatan. Rullyando mengatakan, pembentukan UU KPK dalam rangka percepatan dan akselerasi.

"Ini membantu tugas pemerintah dalam penegakan hukum UU KPK dibuat dalam studi banding di beberapa negara. Poin penyempurnaan ini masih dalam tahap ketatanegaraan. Revisi juga konstitusional dan melalui proses pembahasan yang baik. Ada beberapa poin yang menjadi catatan," kata Rullyandi dalam acara diskusi di MNC Trijaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Baca Juga

Pakar Hukum Prediksi Penindakan KPK Bakal Berjalan Mundur

Rullyandi melanjutkan soal dewan pengawas, hal ini dirasa penting karena untuk melakukan penegakan hukum, diperlukan adanya lembaga yang mengawasi. Salah satunya soal penyadapan.

"Dewan pengawas soal penyadapan itu penting. Dijamin konstitusi warga negara punya privasi. Tapi negara memaksa menyadap terjadi pada siapapun. Siapa yang bisa mengawasi penyadapan," ungkap Rullyandi

Baca Juga

Revisi UU KPK Disahkan, Pemerintah dan DPR Sudah Langgar UU

Ia beranggapan, kekuasaan KPK yang berlebihan bisa disalahgunakan. Dirinya mencontohkan kasus suap mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam acara diskusi di MNC Trijaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/9). Foto: MP/Kanu

"Kalau penyadapan disadap, siapa yang mengawasi. Penyadapan harus jelas, perkara apa. Jangan disadap kayak Irman Gusman itu indikssi politik. KPK tak bisa bedakam suap dan gratifikasi. Secara administrasi gak bisa dipidana. Penyadapan terhadap kasus Irman Gusman itu politik. Hukumnya tak ada. Itu berbahaya sekali ya menurut saja," papar dia.

Baca Juga

Ketua Iluni UI Sebut Proses Revisi UU KPK Cacat Sejak Awal

Rullyandi juga mencontohkan soal perlunya kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

"Kemudian perlu SP 3. Itu orang perlu kepastian hukum. Jangan sampai kasus Syafrudin Tumenggung terulang lagi. Di kan kasus administrasi bukan pidana," tutup Rullyandi. (Knu)

#Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Bagikan