Revisi UU KPK Disahkan, Pemerintah dan DPR Sudah Langgar UU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Net/Ist
MerahPutih.com - Gelombang penolakan yang begitu kuat ternyata tidak didengar oleh DPR dan pemerintah. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) kemarin.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai pengesahan RUU KPK cacat formil lantaran tidak tercantumnya RUU KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Hal itu, membuat UU KPK menjadi lemah dan mudah untuk digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
"Ini melanggar UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menentukan bahwa RUU yang dapat dibahas harus tercantum dalam Prolegnas," kata Fikhar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9).
Bahkan, kata Fikhar, dalam rapat paripurna terkait pengesahan RUU KPK yang dilakukan DPR dan Pemerintah, anggota DPR yang hadir hanya sekitar 85 orang. Sementara 220 anggota izin dan 255 orang tak ada izin.
"Jadi DPR dan Presiden sudah melanggar UU yang mengatur tata cara penerbitan perundangan-undangan, karenanya produknya menjadi tidak sah," ujar Fikhar.
Terkait poin perubahan dalam RUU KPK, Fikhar pun menyesalkan langkah DPR dan Pemerintah yang menjadikan KPK sebagai lembaga eksekutif. Padahal, lembaga antirasuah dalam kinerjanya tidak boleh taat dan patuh terhadap siapapun.
"Dahulunya lembaga independen dengan status pegawai KPK dan ASN, sekarang menjadi lembaga eksekutif murni konsekuensi dari itu maka semua aparat penyidiknya juga menjadi ASN," tegas Fikhar.
Demikian juga aturan terkait dengan dibentuknya dewan pengawas. Nantinya upaya penyadapan, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan harus seizin dewan pengawas. Menurutnya, hal ini menjadi aneh, karena dewan pengawas bukan lembaga penegak hukum.
Baca Juga:
"Menjadi sesuatu yang aneh secara sistemik karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum," kata dia.
Oleh sebab itu, Fikhar menilai RUU KPK cacat formil. Hal itu, lanjut dia, akan berdampak pada banyaknya elemen masyarakat yang akan mengajukan judicial review (JR) ke MK. "Pasti akan banyak JR ke MK," tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam