Revisi UU KPK Disahkan, Pemerintah dan DPR Sudah Langgar UU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 September 2019
Revisi UU KPK Disahkan, Pemerintah dan DPR Sudah Langgar UU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Net/Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gelombang penolakan yang begitu kuat ternyata tidak didengar oleh DPR dan pemerintah. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) kemarin.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai pengesahan RUU KPK cacat formil lantaran tidak tercantumnya RUU KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Hal itu, membuat UU KPK menjadi lemah dan mudah untuk digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

DPR Mengalah, Hak Seleksi Dewan Pengawas KPK Jatah Presiden

"Ini melanggar UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menentukan bahwa RUU yang dapat dibahas harus tercantum dalam Prolegnas," kata Fikhar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9).

Bahkan, kata Fikhar, dalam rapat paripurna terkait pengesahan RUU KPK yang dilakukan DPR dan Pemerintah, anggota DPR yang hadir hanya sekitar 85 orang. Sementara 220 anggota izin dan 255 orang tak ada izin.

"Jadi DPR dan Presiden sudah melanggar UU yang mengatur tata cara penerbitan perundangan-undangan, karenanya produknya menjadi tidak sah," ujar Fikhar.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)

Terkait poin perubahan dalam RUU KPK, Fikhar pun menyesalkan langkah DPR dan Pemerintah yang menjadikan KPK sebagai lembaga eksekutif. Padahal, lembaga antirasuah dalam kinerjanya tidak boleh taat dan patuh terhadap siapapun.

"Dahulunya lembaga independen dengan status pegawai KPK dan ASN, sekarang menjadi lembaga eksekutif murni konsekuensi dari itu maka semua aparat penyidiknya juga menjadi ASN," tegas Fikhar.

Demikian juga aturan terkait dengan dibentuknya dewan pengawas. Nantinya upaya penyadapan, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan harus seizin dewan pengawas. Menurutnya, hal ini menjadi aneh, karena dewan pengawas bukan lembaga penegak hukum.

Baca Juga:

Bakal Muncul Dewan Pengawas KPK, Jokowi: Saya Kira Wajar

"Menjadi sesuatu yang aneh secara sistemik karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum," kata dia.

Oleh sebab itu, Fikhar menilai RUU KPK cacat formil. Hal itu, lanjut dia, akan berdampak pada banyaknya elemen masyarakat yang akan mengajukan judicial review (JR) ke MK. "Pasti akan banyak JR ke MK," tandasnya. (Pon)

#KPK #Abdul Fickar Hadjar
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan