Usut Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Tiga Purnawirawan TNI

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Februari 2022
Usut Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Tiga Purnawirawan TNI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Pada Senin (7/2), Kejagung memeriksa tiga purnawirawan TNI sebagai saksi, yakni Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.

Baca Juga

Usut Kasus Satelit Kemhan,Jaksa Agung Belum Bikin Penyidikan Koneksitas

Kemudian Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.

"Ketiga saksi diperiksa terkait proses penyelamatan Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan ground segment dengan Navayo maupun Jasa Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin

Diberitakan sebelumnya, dalam layar monitor pemeriksaan Jampdisus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, tertera pemeriksaan dua purnawirawan TNI pada Kamis (27/1).

Kedua purnawirawan tersebut yakni Laksamana Pertama TNI AL (Purn) Listyanto (mantan Kepala Pusat Pengadaan) dan Laksda (Purn) Leonardi (Mantan Kepala Baranahan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah waktu itu menyebutkan, pemeriksaan tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Baca Juga

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi juga mengatakan jadwal pemeriksaan yang tertera di monitor tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jampidmil.

Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT.

Saat itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.

Selanjutnya pada perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kementerian Kominfo belum terbit, pihak Kementerian Pertahanan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.

Selain itu, menurut pernyataan resmi Mahfud MD, Kementerian Pertahanan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai 2016. (*)

Baca Juga

Proyek Satelit Kemhan Mulai Diselidiki, Panglima TNI Akui Indikasi Prajurit Terlibat

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Bagikan