Usulan PBNU Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Lewat MPR Masih Dikaji

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 30 November 2019
  Usulan PBNU Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Lewat MPR Masih Dikaji

Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding. Foto: MPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Usulan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar Presiden dan Wakil Presiden kembali dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendapat tanggapan beragam dari pelbagai kalangan dan analis politik.

Usulan PBNU tersebut menurut anggota DPR Abdul Kadir Karding tidak serta merta langsung disetujui tapi harus dikaji lebih menyeluruh oleh MPR.

Baca Juga:

Beda dengan PBNU, Mayoritas Kaum Nahdliyin Tak Setuju Pilpres Oleh MPR

"Usulan dari PBNU itu saya kira biar dikaji di MPR dan biar jadi diskusi publik, saya tidak akan beropini," kata dia di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (29/11).

Abdul Kadir Karding mengemukakan hal itu usai menyerahkan bantuan sepeda motor pengangkut sampah kepada sejumlah kelompok bank sampah di Kabupaten Temanggung.

Anggota DPR Abdul Kadir Karding sebut usulan PBNU masih dikaji MPR
Anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding (Foto: Dok Fraksi PKB)

Karding menuturkan bahwa usulan pemilihan presiden oleh MPR tentu akan dibahas MPR karena soal pemilihan presiden itu harus ada di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

"Akan tetapi, kalau saya pribadi setuju untuk DPRD memilih bupati/wali kota atau gubernur karena saya pernah mengalami waktu jadi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah," kata Karding.

Ketika menjadi anggota DPRD Provinsi Jateng, Karding pernah mengalami pemilihan gubernur oleh DPRD. Setelah 2004, pemilihan langsung, jadi telah mengalami dua masa tersebut.

"Saya pernah mengalami dua masa itu, saya lihat mudaratnya lebih kuat pilkada langsung," katanya.

Menurut dia, dari sisi politik uang, tentu hasil kepemimpinan dipilih dari model-model politik uang, pragmatisme itu sudah bukan menjadi rahasia umum hampir tidak ada bupati atau gubernur terpilih "tidak menggunakan logistik yang banyak".

"Hal itu akhirnya menjadi kebiasaan masyarakat dan berimbas pada pemilihan anggota legislatif, akhirnya menjadi DPRD, menjadi DPR itu juga kalau mau jujur juga mahal jadinya," kata Karding.

Akhirnya, lanjut dia, orang-orang yang memang mempunyai kapasitas, peluangnya akan kecil untuk terpilih karena harus berdasarkan modal yang kuat.

"Itu salah satu mudaratnya, bukan berarti dipilih DPRD tidak ada uang, pasti ada tetapi ngontrol-nya akan jauh lebih mudah. Misalnya, kalau ada pemilihan KPK atau kejaksaan atau kepolisian untuk menyadap telepon satu per satu anggota dewan. Kalau terima duit, hajar itu akan selesai," katanya.

Jika bicara demokrasi langsung atau tidak langsung, menurut dia, kedekatan pemilih dengan pemimpin tergantung pada pemimpinnya. Kalau pemimpinnya memang merakyat, dipilih dengan cara apa pun tetap akan merakyat.

Baca Juga:

PBNU Dikritik Karena Dukung Pilpres Dikembalikan ke MPR

Menyinggung soal pemilihan oleh DPRD, Karding sebagaimana dilansir Antara mengatakan bahwa hal itu akan mengurangi demokrasi.

Demokrasi ala Indonesia itu, kata dia, demokrasi musyawarah mufakat. Pancasila yang utama itu salah satunya adalah gotong royong dan musyawarah mufakat.

"Memang justru kalau pemilihan langsung ini secara jujur demokrasi permusyawaratan kita agak berkurang bobotnya. Itu pendapat pribadi, soal ada usulan dari PBNU saya kira biar dikaji di MPR dan jadi diskusi publik," pungkas Abdul Kadir Karding.(*)

Baca Juga:

Tommy Soeharto Ingin Presiden Kembali Dipilih MPR, Begini Tanggapan Para Politisi

#Abdul Kadir Karding #Majelis Permusyawaratan Rakyat #Anggota DPR #MPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Setiap presiden yang telah dilantik memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk menjalankan pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
MKD DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024–2029 dan menindaklanjuti lima perkara etik baru dalam rapat internal di Senayan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Indonesia
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Muzani menyerahkan sepenuhnya pemberian gelar pahlawan itu kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk tokoh-tokoh lainnya yang akan diberi gelar pahlawan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Bagikan