Usai Diperiksa, Fredrich Ancam Polisikan Basaria dan Jubir KPK


Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pengacara Fredrich Yunadi telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto.
Usai diperiksa KPK, mantan kuasa hukum Setnov itu mengancam akan melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke polisi.
Pasalnya, Fredrich menganggap keduanya melakukan pencemaran nama baik saat mengumumkan dirinya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat mantan kliennya tersebut.
"Oh ya jelas dong. Karena kan dia (Basaria dan Febri) memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan 'medical record' (milik Setya Novanto) palsu," ujar Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Fredrich keberatan disebut merekayasa rekam medis Setnov usai mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu. Dia pun mempertanyakan penyidik KPK yang tak bisa menunjukkan rekam medis Setnov yang dianggap palsu tersebut.
"Saya bilang sudah ada enggak sekarang buktinya yang katanya 'medical record' itu yang direkayasa mana? Coba tunjukan saya dong. Saya ambilkan medical chek up yang asli. Kita lihat siapa yang bohong," tegasnya.
Menurut Fredrich, dirinya pernah meminta penyidik KPK untuk memeriksa Basaria dan Febri. Namun, ungkap dia, penyidik KPK tak bersedia memeriksa keduanya lantaran hal tersebut masuk ke ranah pidana umum.
Atas dasar itu, Fredrich memutuskan untuk melaporkan Basaria dan Febri ke polisi. Dia melanjutkan, tim kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang akan membuat laporan terhadap Wakil Ketua dan Jubir KPK tersebut.
"Orang Peradi itu kan pasti ketemu saya, saya akan minta mereka untuk bikin laporan polisi," pungkas Fredrich.
Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich dan Bimanesh pun telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Setnov. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
