Pilpres 2019

Tutup Rangkaian Sidang MK, Yusril Cs Pasrahkan Sengketa Pilpres Kepada Allah

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Juni 2019
 Tutup Rangkaian Sidang MK, Yusril Cs Pasrahkan Sengketa Pilpres Kepada Allah

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku bersyukur lantaran rangkaian utama sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai dijalani.

Menurut Yusril, mereka pasrah apa putusan majelis hakim.

"Keputusan yang adil diserahkan kepada majelis hakim, dan apapun keputusan majelis hakim itu ya kiranya akan diterima oleh para pihak persidangan ini," jelas Yusril di Gedung, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Yusril melanjutkan, apapun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa sehingga tidak ada lagi konflik pertentangan antar kedua kubu, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi.

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Izha Mahendra
Yusril Ihza Mahendra percaya majelis hakim konstitusi akan mengadili perkara sengketa pilpres dengan adil dan amanah (Foto: antaranews)

"Karena kami percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil damai dan bermartabat. Kami juga percaya Mahkamah Konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah," ucap Yusril.

Yusril juga menyebutkan tentang Surat An-Nisa ayat 135, yang dibacakan salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, telah dicantumkan pula pada jawaban dari kubunya. Surat Alquran itu pula, disebut Yusril, terpampang di salah satu sudut gedung MK.

"Di depan di ruang sidang ini, ayat itu terpampang di depan Mahkamah Konstitusi, dan juga kami kutip dalam halaman-halaman pertama dari jawaban atau keterangan kami sebagai pihak terkait," sebut Yusril.

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi majelis hakim yang mulia, bagi kita semua, persidangan ini berlangsung dengan jujur, fair, dan adil, dan mahkamah akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan apa pun putusan mahkamah akan kita hormati dan kita terima dengan baik," imbuh Yusril.

BACA JUGA: Tutup Sidang, Hakim MK: Di Dalam Bertengkar, Di Luar Akur Lagi

BW Pertanyakan Keahlian Eddy Hiariej: Anda Sudah Tulis Berapa Buku?

Ia menganggap, apa yang timnya kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan bahwa kubu Prabowo-Sandi sebenarnya tidka berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya.

"Mereka tak bisa menbuktikan apa-apa. Malau memang seperti itu keadaannya, saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," jelas Yusril.

Sidang bakal dilanjutkan kembali dengan agenda putusan pada Jumat, 28 Juni mendatang. Sebelumnya, hakim yang berjumlah 9 orang ini bakal mengadakam rapat tertutup untuk memberikan putusannya.(Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Bagikan