Tok! DPR Sahkan Undang-Undang 3 Provinsi Baru di Papua


DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripuna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6).
Dalam rapur tersebut, Parlemen mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mulanya menyatakan, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui ketiga RUU DOB Papua dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan.
"Seluruh fraksi di Komisi II dan pemerintah secara bulat dan sepakat menyetujui meneruskan pada pembicaraan tingkat II atau paripurna untuk pengambilan keputusan," ujar Doli.

Baca Juga
Politikus Partai Golkar itu menyebut, tujuan dari pemekaran provinsi di Bumi Cenderawasih itu untuk mempercepat pembangunan di sana.
"Kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di tanah Papua," ujarnya.
Setelah mendengar laporan dari Komisi II, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan untuk mengesahkan tiga RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
