Tok! DPR Sahkan Undang-Undang 3 Provinsi Baru di Papua

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 30 Juni 2022
Tok! DPR Sahkan Undang-Undang 3 Provinsi Baru di Papua

DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripuna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6).

Dalam rapur tersebut, Parlemen mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga

Anggaran 3 Provinsi Baru di Papua Gunakan APBN

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mulanya menyatakan, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui ketiga RUU DOB Papua dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan.

"Seluruh fraksi di Komisi II dan pemerintah secara bulat dan sepakat menyetujui meneruskan pada pembicaraan tingkat II atau paripurna untuk pengambilan keputusan," ujar Doli.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: DPR RI)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: DPR RI)

Baca Juga

DPR Ungkap Alasan Ingin Sahkan RUU DOB Papua 30 Juni 2022

Politikus Partai Golkar itu menyebut, tujuan dari pemekaran provinsi di Bumi Cenderawasih itu untuk mempercepat pembangunan di sana.

"Kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di tanah Papua," ujarnya.

Papua. (Foto: Antara)

Setelah mendengar laporan dari Komisi II, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan untuk mengesahkan tiga RUU tersebut menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat. (Pon)

Baca Juga

Besok, DPR Sahkan 3 RUU Pemekaran Papua

#Breaking #RUU Otsus Papua #Papua #DPR RI #Komisi II DPR #Ahmad Doli Kurnia #Sufmi Dasco Ahmad
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter serta Presisi.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain
Persib bermain 10 pemain sejak menit 64 melawan Arema FC .
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain
Indonesia
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya.
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Indonesia
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
DPR menyebutkan, bahwa ibu kota politik di IKN tak sesuai Undang-undang. Istilah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-undang IKN.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Sekadar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
PSM Makassar mengalahkan Persija Jakarta 2-0 pada pekan keenam Super League 2025/2026 di Stadion B.J. Habibie, Minggu (21/9).
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Bagikan