Tiga Pemilik Apotek Dijerat UU Wabah Penyakit Menular Gegara Jual Obat Terapi COVID-19 Sangat Tinggi
Kontroversi Ivermectin (Sumber: Reuters)
Merahputih.com - Polresta Bogor Kota menemukan tiga apotek yang menjual obat terapi COVID-19 dengan harga sangat tinggi, di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.
"Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama dua hari, berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dikutip Antara, Sabtu (17/7).
Baca Juga
Ketiga apotek tersebut adalah Apotek Medika Pahlawan dan Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.
Ketiganya menjual obat untuk terapi COVID-19 seperti Ivermectin dan Favipirafir dengan harga dua kali lipat lebih dari HET.
Dari penyelidikan polisi, ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus COVID-19 secara daring, serta dijual di luar wilayah Bogor.
Baca Juga
Awas! Tak Ada Ampun dari Luhut untuk Penggoreng Harga Oksigen dan Ivermectin
Pemilik dari ketiga apotek tersebut dijerat dengan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Melalui temuan tersebut, dia mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET, apalagi melalui online, termasuk apotik menjual obat tanpa resep dokter, agar dilaporkan ke Polisi. "Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor," tutup dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI