Begini Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juni 2021
Begini Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat COVID-19

Ivermectin. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan uji klinik Ivermectin sebagai obat COVID-19 akan dilakukan pada pasien yang memiliki gejala ringan hingga sedang.

Tim Ahli Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes, Pratiwi Sudarmono mengungkapkan, uji klinis ini akan terbagi dalam fase 1, fase 2, dan fase 3.

Baca Juga:

Gerindra Bantah Prabowo Konsumsi Obat Ivermectin untuk Cegah COVID-19

"Penelitian mengambil sampel pasien COVID-19 bergejala ringan dan sedang," jelas Pratiwi dalam konferensi virtual yang dikutip, Selasa (29/6).

Menurut Pratiwi, uji klinik dilaksanakan di delapan rumah sakit di Indonesia. Penelitian mengenai obat ini telah direview beberapa kali. Penelitian ini juga telah ditulis dengan sangat baik dan memperhatikan semua aspek uji klinik.

Pratiwi mengatakan, puluhan publikasi mengenai Ivermectin juga diperiksa atau dipilih. Pihaknya mengaku mendapatkan data bahwa penelitian pre kliniknya ini sudah dilakukan di laboratorium dan terbukti pada dosis tertentu Ivermectin bisa membunuh virus ini.

Oleh karena itu, Kemenkes mengapresiasi dan menilai uji klinik ini sangat baik.

"Kami mengharapkan uji klinik akan memberikan data kepada kami mengenai baik atau buruknya Ivermectin ini terkait pengobatan COVID-19," tuturnya.

Badan POM mengumumkan uji klinik obat Ivermectin dan akan dilakukan di delapan rumah sakit yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia.

Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta dan RSD Wisma Atlet Jakarta.

Tes COVID-19. (Foto: MP/Ismail)
Tes COVID-19. (Foto: MP/Ismail)

Pengamatan obat akan dilakukan 28 hari setelah pasien diberikan obat. Pemberian obat adalah selama lima hari dan akan dilihat keamanan dan khasiat obat pada subyek penelitian.

Kepala Badan POM, Penny Lukito mengatakan jika sebelumnya Ivermectin sudah memiliki ijin edar sebagai indikasi kecacingan. Namun menurut data termasuk epidemiologi, mengatakan obat Ini juga digunakan penanggulangan COVID-19.

"Juga ada guidelines WHO dikaitkan dengan COVID-19 treatment merekomendasikan dalam kerangka uji klinik. Pendapat yang sama beberapa otoritas obat," kata Penny. (Knu)

Baca Juga:

Uji Klinis Ivermectin Dilakukan di 8 Rumah Sakit

#COVID-19 #Kasus Covid #Vaksinasi #Obat Covid #BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Lifestyle
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
Secara umum, kalau makanan cukup bergizi maka sudah baik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Bagikan