Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka, KPK Terus Kembangkan Kasus


Ahok dan Dirut Pelindo II RJ Lino di Balai Kota, Jakarta, Senin, (11/5). (Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)
Merahputih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino, Sebagai tersangaka pengadaan Quay Container Crane, pada 2010 silam.
Pelaksana tugas harian Kepala Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penetapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan gelar perkara hingga KPK menemukan cukup alat bukti permulaan.
"Tersangka, posisinya telah memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan China untuk pengadaan crane," ujarnya, kepada awak media, di Gedung KPK, Jumat (18/12).
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, KPK terus melakukan pengembangan kasus.
"Sampai saat ini baru satu tersangka yaitu RJ Lino, KPK akan terus menindaklanjuti kasus dan mengembangkannya," kata Yuyuk.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan menunjuk langsung pengadaan 3 unit Quay Container Crane dari perusahaan China.(fdi)
BACA JUGA:
- KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka Pengadaan Quay Container Crane
- RJ Lino Klaim Pelindo Untung Besar, Rizal Ramli Ingin Ketawa
- RJ Lino Sebut Pengadaan Mobile Crane PT Pelindo II Tak Bermasalah
- Hadir Lagi di Bareskrim, RJ Lino Tak Banyak Bicara
- Junimart Girsang: RJ Lino Kecil, Kami Mau Tahu di Belakang Lino
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
