Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka, KPK Terus Kembangkan Kasus
Ahok dan Dirut Pelindo II RJ Lino di Balai Kota, Jakarta, Senin, (11/5). (Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)
Merahputih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino, Sebagai tersangaka pengadaan Quay Container Crane, pada 2010 silam.
Pelaksana tugas harian Kepala Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penetapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan gelar perkara hingga KPK menemukan cukup alat bukti permulaan.
"Tersangka, posisinya telah memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan China untuk pengadaan crane," ujarnya, kepada awak media, di Gedung KPK, Jumat (18/12).
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, KPK terus melakukan pengembangan kasus.
"Sampai saat ini baru satu tersangka yaitu RJ Lino, KPK akan terus menindaklanjuti kasus dan mengembangkannya," kata Yuyuk.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan menunjuk langsung pengadaan 3 unit Quay Container Crane dari perusahaan China.(fdi)
BACA JUGA:
- KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka Pengadaan Quay Container Crane
- RJ Lino Klaim Pelindo Untung Besar, Rizal Ramli Ingin Ketawa
- RJ Lino Sebut Pengadaan Mobile Crane PT Pelindo II Tak Bermasalah
- Hadir Lagi di Bareskrim, RJ Lino Tak Banyak Bicara
- Junimart Girsang: RJ Lino Kecil, Kami Mau Tahu di Belakang Lino
Bagikan
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim